Skip to main content

Kelengkapan Perwabku Polri

Kelengkapan Perwabku Polri - Hi friends, I hope you are all in good healthDOA ISLAM, In the article you are reading this time with the title Kelengkapan Perwabku Polri, We have prepared this article well for you to read and take information in it. hopefully the contents of the post Artikel Peraturan, what we write you can understand. ok, happy reading.

Title : Kelengkapan Perwabku Polri
link : Kelengkapan Perwabku Polri

read also


Kelengkapan Perwabku Polri

Sekedar menyegarkan ingatan, kali ini saya akan memposting kelengkapan pertanggung jawaban keuangan di Lingkungan Polri berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kapolri nomor 22 Tahun 2011 Tentang Administrasi Pertanggung Jawaban Keuangan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Saya menitikberatkan pada pembahasan perwabku belanja barang. Kelengkapan perwabku belanja barang diuraikan sebagai berikut:

1) Pengadaan barang/jasa sampai dengan Rp10.000.000,00
a. kuitansi bukti pembayaran;
b. faktur/nota bukti pembelian;
c. faktur pajak, apabila dikenakan pajak;
d. Surat Setoran Pajak (SSP); dan
e. SPP/SPM/SP2D.

2) Pengadaan barang/jasa di atas Rp10.000.000,00 s.d. Rp50.000.000,00
a. kuitansi bukti pembayaran;
b. faktur/nota bukti pembelian;
c. faktur pajak, apabila dikenakan pajak;
d. SSP; dan
e. SPP/SPM/SP2D.

3) Pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya di atas Rp50.000.000,00
a. kuitansi  bukti pembayaran;
b. faktur/nota bukti pembelian;
c. faktur pajak, apabila dikenakan pajak;
d. SSP;
e. Surat Perintah Kerja;
f. berita acara penyelesaian pekerjaan;
g. berita acara serah terima pekerjaan;
h. berita acara pembayaran;
i. kopi surat perintah tim panitia penerima hasil pekerjaan; dan
j. SPP/SPM/SP2D.

4) Pengadaan jasa konsultansi yang nilainya sampai dengan  Rp50.000.000,00
a. kuitansi  bukti pembayaran;
b. faktur/nota bukti pembelian;
c. faktur pajak, apabila dikenakan pajak;
d. SSP;
e. Surat Perintah Kerja;
f. berita acara penyelesaian pekerjaan;
g. berita acara serah terima pekerjaan;
h. berita acara pembayaran;
i. kopi surat perintah tim panitia penerima hasil pekerjaan; dan
j. SPP/SPM/SP2D.

5) Pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya di atas Rp200.000.000,00
a. kuitansi bukti pembayaran;
b. faktur/nota bukti pembelian;
c. faktur pajak, apabila dikenakan pajak;
d. SSP;
e. keputusan penetapan pemenang;
f. bank garansi/jaminan pelaksanaan;
g. surat perjanjian/kontrak;
h. fotokopi surat perintah tim panitia penerima hasil pekerjaan;
i. laporan kemajuan pekerjaan dan berita acara pembayaran per termin, apabila pembayarannya melalui termin;
j. berita acara penyelesaian pekerjaan;
k. berita acara serah terima pekerjaan;
l. berita acara pembayaran;
m. berita acara uji materiil, khusus barang tertentu yang dipersyaratkan dalam kontrak untuk dilaksanakan pengujian;  
n. fotokopi surat perintah tim uji materiil dari Kasatker khusus barang tertentu yang dipersyaratkan dalam kontrak untuk dilaksanakan pengujian;
o. jaminan bank garansi uang muka, apabila mengambil uang muka; dan
p. SPP/SPM/SP2D.

6) Pengadaan jasa konsultansi di atas Rp50.000.000,00
a. kuitansi bukti pembayaran;
b. faktur/nota bukti pembelian;
c. faktur pajak, apabila dikenakan pajak;
d. SSP;
e. keputusan penetapan pemenang;
f. bank garansi/jaminan pelaksanaan;
g. surat perjanjian/kontrak;
h. fotokopi surat perintah tim panitia penerima hasil pekerjaan;
i. laporan kemajuan pekerjaan dan berita acara pembayaran per termin, apabila pembayarannya melalui termin;
j. berita acara penyelesaian pekerjaan;
k. berita acara serah terima pekerjaan;
l. berita acara pembayaran;
m. berita acara uji materiil, khusus barang tertentu yang dipersyaratkan dalam kontrak untuk dilaksanakan pengujian;  
n. fotokopi surat perintah tim uji materiil dari Kasatker khusus barang tertentu yang dipersyaratkan dalam kontrak untuk dilaksanakan pengujian;
o. jaminan bank garansi uang muka, apabila mengambil uang muka; dan
p. SPP/SPM/SP2D.

7) Belanja makan dan perawatan tahanan
a. kuitansi bukti pembayaran;
b. faktur/nota bukti pembelian;
c. faktur pajak, apabila dikenakan pajak;
d. SSP;
e. SPK atau surat perjanjian/kontrak;
f. berita acara penyelesaian pekerjaan;
g. daftar perincian biaya perawatan dan makan tahanan (WT-02);
h. fotokopi Surat Perintah Penahanan;
i. fotokopi Surat Perintah Perpanjangan Tahanan (SPPT), apabila diperpanjang;
j. SPP/SPM/SP2D;
k. berita acara serah terima pekerjaan; dan
l. berita acara pembayaran.

Dalam hal tahanan di Polsek yang jaraknya dari Polres lebih dari 10 KM atau yang transportasinya sulit,Bendahara Pengeluaran dapat memberikan makan tahanan dalam bentuk uang kepada Polsek, dengan Perwabkeu berupa kuitansi penerimaan uang.

Dalam hal di wilayah Polres tidak ada pihak ketiga yang memenuhi persyaratan ketentuan lelang dalam pengadaan makan dan perawatan tahanan, dapat dilakukan pengadaan langsung yang dibayarkan setiap bulan.

8) Belanja  langganan  daya  dan  jasa  LTGA
a. bukti tagihan;
b. dihapus;
c. berita acara pemakaian daya dan jasa, melalui verifikasi; dan
d. SPP/SPM/SP2D.

9) Belanja jasa pos dan giro
a. bukti pengiriman dari jasa pengiriman; dan
b. SPP/SPM/SP2D.

10) Belanja pemeliharaan
a. Peliharaan gedung yang nilainya di atas Rp200.000.000,00 dilampirkan foto lama sebelum dilaksanakan pekerjaan pemeliharaan dan foto baru setelah selesai pemeliharaan.
b. Pemeliharaan mesin jika terjadi penggantian mesin, mesin yang lama tetap berada pada aset Satker sebelum adanya penghapusan dari SIMAK BMN.

11) Belanja perjalanan dinas biasa
a. rincian biaya perjalanan sesuai dengan format yang telah ditentukan;
b. surat perintah;
c. Surat Perjalanan Dinas (SPD) dan diketahui oleh pejabat di tempat tujuan;
d. Tiket, Boarding pass, retribusi dan kuitansi hotel atau tempat menginap lainnya;
e. bukti pengeluaran lainnya dan/atau daftar pengeluaran riil dari yang bersangkutan dan diketahui Pejabat Pembuat Komitmen;
f. perhitungan biaya perjalanan dinas secara nominatif, bila dilaksanakan secara rombongan; dan
g. SPP/SPM/SP2D.

12) Belanja perjalanan dinas mutasi
a. kuitansi;
b. surat perintah dari Kasatker;
c. surat perintah perjalanan dinas dari Kasatker;
d. kopi telegram/keputusan mutasi;
e. daftar keluarga;
f. daftar barang;
g. rincian biaya perjalanan sesuai dengan format yang telah ditentukan;  dan
h. SPP/SPM/SP2D.

13) Belanja penyelidikan dan penyidikan
a. surat perintah tugas penyelidikan dan penyidikan;
b. rencana penyelidikan dan penyidikan;
c. kuitansi;
d. nota/faktur barang;
e. tiket, kuitansi hotel dan transportasi lokal;
f. faktur pajak, apabila dikenakan pajak;
g. SSP;
h. SPP/SPM/SP2D; dan
i. laporan hasil penyelidikan dan penyidikan.

14) Belanja kegiatan deteksi/penyelidikan intelijen
a. surat perintah tugas;
b. rencana penyelidikan;
c. kuitansi;
d. nota/faktur barang;
e. tiket, kuitansi hotel dan transportasi lokal;
f. faktur pajak, apabila dikenakan pajak;
g. SSP;
h. SPP/SPM/SP2D; dan
i. laporan hasil deteksi/penyelidikan.

Penggunaan dana penyelidikan dan penyidikan tindak pidana disesuaikan dengan kebutuhan riil per kasus dan tidak terikat pada indeks klasifikasi perkara mudah, sedang, sulit dan sangat sulit.

Penggunaan dana deteksi/penyelidikan intelijen, pengamanan dan penggalangan disesuaikan dengan kebutuhan riil dan tidak terikat pada indeks biaya penyelidikan, pengamanan dan penggalangan per kegiatan.

Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud sulit didapat, bukti Perwabkeu dapat diganti dengan daftar pengeluaran riil (DPR) oleh personel yang bersangkutan yang diketahui PPK/Kasatker.

15) Dukungan anggaran pengamanan kepolisian
a. surat perintah;
b. daftar nominatif penerimaan uang, apabila diberikan dalam bentuk uang;
c. dukungan BBM;
d. SSP; dan
e. SPP/SPM/SP2D.

Berkas Peraturan Kapolri nomor 4 Tahun 2014 dapat diunduh disini.


That's the article Kelengkapan Perwabku Polri

That's it for the article Kelengkapan Perwabku Polri this time, hopefully can be useful for all of you. okay, see you in another article post.

You are now reading the article Kelengkapan Perwabku Polri with link address https://doaislamupdate.blogspot.com/2016/08/kelengkapan-perwabku-polri.html
Comment Policy: Please write your comments that match the topic of this page post. Comments containing links will not be displayed until they are approved.
Open Comments
Close Comment