Potongan Absensi Pada Polri
Written on: Ogos 25, 2016
Potongan Absensi Pada Polri - Hi friends, I hope you are all in good healthDOA ISLAM, In the article you are reading this time with the title Potongan Absensi Pada Polri, We have prepared this article well for you to read and take information in it. hopefully the contents of the post
Artikel Peraturan, what we write you can understand. ok, happy reading.
Title : Potongan Absensi Pada Polri
link : Potongan Absensi Pada Polri
You are now reading the article Potongan Absensi Pada Polri with link address https://doaislamupdate.blogspot.com/2016/08/potongan-absensi-pada-polri.html
Title : Potongan Absensi Pada Polri
link : Potongan Absensi Pada Polri
Potongan Absensi Pada Polri
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa terhitung mulai bulan Juli 2010, selain gaji dan tunjangan rutin yang diterima anggota Polri, ada juga tunjangan kinerja yang rutin diterima setiap bulan dengan indeks yang ditetapkan berdasarkan pangkat/golongan, eselon/nivellering dan jabatan.
Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan sebagai penghargaan atas prestasi yang telah diraih oleh pegawai di lingkungan Polri dalam melaksanakan tugas guna terwujudnya reformasi birokrasi. Sedangkan kinerjaitu sendiri adalah prestasi/kemampuan kerja yang diperlihatkan oleh seorang pegawai di lingkungan Polri dalam mendukung dan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
Tunjangan Kinerja diberikan kepada Pegawai di lingkungan Polri yang bekerja secara penuh dengan memperhitungkan kinerja pegawai berdasarkan hasil penilaian kinerja bernilai minimal cukup. Penilaian kinerja di Lingkungan Polri dilakukan dengan:
a. Penilaian kinerja anggota Polri menggunakan Sistem Manajemen Kinerja (SMK);
b. Penilaian kinerja bagi PNS Polri menggunakan Penilaian Prestasi Kerja (PPK); dan
c. Penilaian kinerja bagi pegawai lainnya dilakukan oleh Kasatker.
Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada Pegawai di lingkungan Polri yang:
a. Tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Diberhentikan dari jabatan organiknya (belum diberhentikan sebagai PNS);
d. Diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Polri (dan mendapat tunjangan kinerja dari badan/instansi tersebut);
e. Diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas/MPP;
f. Telah mendapatkan remunerasi Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Polri diberikan dengan memperhatikan jumlah jam kerja. Berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 13 Tahun 2015, hari kerja di lingkungan Polri dalam satu minggu setara dengan 40 (empat puluh) jam dengan ketentuan:
a. Lima hari kerja, hari Senin sampai dengan hari Jumat, diatur jam kerja sebagai berikut:
-- Hari Senin sampai dengan Kamis:
07.00 – 12.00
12.00 – 13.00 (waktu istirahat)
13.00 – 15.00
-- Hari Jumat:
07.00 – 11.30
11.30 – 13.00 (waktu istirahat)
13.00 – 15.30
b. Enam hari kerja, hari Senin sampai dengan hari Sabtu, diatur jam kerja sebagai berikut:
-- Hari Senin sampai dengan Kamis:
07.00 – 12.00
12.00 – 13.00 (waktu istirahat)
13.00 – 14.00
-- Hari Jumat:
07.00 – 11.30
11.30 – 13.00 (waktu istirahat)
13.00 – 14.30
-- Hari Sabtu
07.00-12.00
Pengaturan hari dan jam kerja bagi Pegawai di lingkungan Polri yang berdinas di bidang operasional, pelayanan masyarakat dan lembaga pendidikan ditetapkan oleh masing-masing Kepala Satuan Kerja, Kepala Satuan Wilayah, dan Kepala Lembaga Pendidikan sesuai kebutuhan dengan tidak mengurangi jumlah jam kerja, yaitu 40 jam.
Hasil rekapitulasi daftar kehadiran dievaluasi oleh pengemban fungsi Sumber Daya Manusia (SDM) setiap akhir bulan berjalan, dan disampaikan kepada pegawai yang bersangkutan, sebagai bahan dasar pengurangan Tunjangan Kinerja bulan berjalan.
Pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Polri yang tidak memenuhi hari dan jam kerja dikenakan Pengurangan Tunjangan Kinerja, yang diatur sebagai berikut:
1. Tidak hadir tanpa keterangan dalam bekerja dikurangi 3 (tiga) % per hari dari Tunjangan Kinerja;
2. Akumulasi Terlambat/pulang sebelum waktunya 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) jam dikurangi 0,5 (nol koma lima) % dari Tunjangan Kinerja;
3. Akumulasi Terlambat/pulang sebelum waktunya lebih dari 2 (dua) jam dikurangi 0,75 (nol koma tujuh lima) % dari tunjangan kinerja.
4. Sakit lebih dari 3 (tiga) hari yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dikurangi 0,5 (nol koma lima) % per hari dari tunjangan kinerja.
5. Cuti karena alasan penting dan izin tertulis dari atasan lebih dari 3 (tiga) hari yang diakumulasi dalam 1 (satu) bulan, dikurangi 1 (satu) % per hari dari tunjangan kinerja.
6. Cuti haji, umroh, dan ibadah keagamaan lainnya, dikurangi 0,5 (nol koma lima) % per hari.
Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud tidak berlaku bagi Pegawai di lingkungan Polri apabila:
a. Mendapat perintah untuk mengikuti tugas belajar;
b. Menjalankan penugasan dalam negeri maupun luar negeri yang dibuktikan dengan surat perintah tugas;
c. Sakit 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) hari yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
d. Cuti tahunan; dan
e. Cuti melahirkan sampai dengan anak kedua.
Ketentuan tersebut diatas diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 13 tahun 2015 yang dapat diunduh disini dan lampirannya disini.
That's the article Potongan Absensi Pada Polri
That's it for the article Potongan Absensi Pada Polri this time, hopefully can be useful for all of you. okay, see you in another article post.
You are now reading the article Potongan Absensi Pada Polri with link address https://doaislamupdate.blogspot.com/2016/08/potongan-absensi-pada-polri.html