Shahih Al-Bukhari hadits nomor 2114
Written on: Disember 17, 2021
Shahih Al-Bukhari hadits nomor 2114 - Hi friends, I hope you are all in good healthDOA ISLAM, In the article you are reading this time with the title Shahih Al-Bukhari hadits nomor 2114, We have prepared this article well for you to read and take information in it. hopefully the contents of the post
Artikel Shahih Al-Bukhari, what we write you can understand. ok, happy reading.
Title : Shahih Al-Bukhari hadits nomor 2114
link : Shahih Al-Bukhari hadits nomor 2114
You are now reading the article Shahih Al-Bukhari hadits nomor 2114 with link address https://doaislamupdate.blogspot.com/2021/12/shahih-al-bukhari-hadits-nomor-2114.html
Title : Shahih Al-Bukhari hadits nomor 2114
link : Shahih Al-Bukhari hadits nomor 2114
Shahih Al-Bukhari hadits nomor 2114
٢١١٤ - حَدَّثَنِي إِسۡحَاقُ: حَدَّثَنَا حَبَّانُ: حَدَّثَنَا هَمَّامٌ:
حَدَّثَنَا قَتَادَةُ، عَنۡ أَبِي الۡخَلِيلِ، عَنۡ عَبۡدِ اللهِ بۡنِ
الۡحَارِثِ، عَنۡ حَكِيمِ بۡنِ حِزَامٍ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُ: أَنَّ النَّبِيَّ
ﷺ قَالَ: (الۡبَيِّعَانِ بِالۡخِيَارِ مَا لَمۡ يَتَفَرَّقَا). قَالَ هَمَّامٌ:
وَجَدۡتُ فِي كِتَابِي: (يَخۡتَارُ - ثَلَاثَ مِرَارٍ - فَإِنۡ صَدَقَا
وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيۡعِهِمَا، وَإِنۡ كَذَبَا وَكَتَمَا،
فَعَسَى أَنۡ يَرۡبَحَا رِبۡحًا، وَيُمۡحَقَا بَرَكَةَ بَيۡعِهِمَا). قَالَ:
وَحَدَّثَنَا هَمَّامٌ: حَدَّثَنَا أَبُو التَّيَّاحِ: أَنَّهُ سَمِعَ عَبۡدَ
اللهِ بۡنَ الۡحَارِثِ يُحَدِّثُ بِهَٰذَا الۡحَدِيثِ، عَنۡ حَكِيمِ بۡنِ
حِزَامٍ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ. [طرفه في:
٢٠٧٩].
2114. Ishaq telah menceritakan kepadaku: Habban menceritakan kepada kami:
Hammam menceritakan kepada kami: Qatadah menceritakan kepada kami dari Abu
Al-Khalil, dari ‘Abdullah bin Al-Harits, dari
Hakim bin Hizam—radhiyallahu ‘anhu—: Bahwa Nabi—shallallahu ‘alaihi wa sallam—bersabda, “Dua
pihak yang berjual beli mempunyai hak khiar selama belum berpisah.”
Hammam berkata: Aku dapati dalam kitabku, “Dia bisa menentukan pilihan
sebanyak tiga kali. Jika keduanya jujur dan menerangkan keadaan barang
dagangannya, jual belinya akan diberkahi. Jika keduanya bohong dan
menyembunyikan kenyataan barang dagangannya, bisa jadi dia mendapatkan untung,
namun keberkahan jual belinya akan dihilangkan.”
Habban berkata: Hammam menceritakan kepada kami: Abu At-Tayyah menceritakan
kepada kami bahwa beliau mendengar ‘Abdullah bin Al-Harits menceritakan hadis
ini dari Hakim bin Hizam, dari Nabi—shallallahu ‘alaihi wa sallam—.
That's the article Shahih Al-Bukhari hadits nomor 2114
That's it for the article Shahih Al-Bukhari hadits nomor 2114 this time, hopefully can be useful for all of you. okay, see you in another article post.
You are now reading the article Shahih Al-Bukhari hadits nomor 2114 with link address https://doaislamupdate.blogspot.com/2021/12/shahih-al-bukhari-hadits-nomor-2114.html