Skip to main content

Aturan Singkat Pungutan Pajak

Aturan Singkat Pungutan Pajak - Hi friends, I hope you are all in good healthDOA ISLAM, In the article you are reading this time with the title Aturan Singkat Pungutan Pajak, We have prepared this article well for you to read and take information in it. hopefully the contents of the post Artikel Peraturan, what we write you can understand. ok, happy reading.

Title : Aturan Singkat Pungutan Pajak
link : Aturan Singkat Pungutan Pajak

read also


Aturan Singkat Pungutan Pajak


Berdasarkan Undang-Undang  KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) Nomor 28 Tahun 2007, pasal (1) ayat (1); pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

Jenis-jenis pajak atas penggunaan dana yang bersumber dari APBN maupun APBD diantaranya: Meterai, PPh 21, PPh 22, PPh 23 dan PPN. 

BEA METERAI 
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan. 
Setiap pembelian barang/jasa sewa dibubuhi meterai (PP Nomor 7 Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Permenkeu No.55/PMK.03/2009 tentang Bentuk, Ukuran dan Warna Benda Meterai), dengan perincian sebagai berikut: 
a. belanja barang/jasa/sewa dengan nilai sampai dengan Rp250.000,00 tidak dibubuhi meterai. 
b. belanja barang/jasa/sewa diatas Rp250.000,00 s.d. Rp1.000.000,00 menggunakan materai Rp3.000,00; 
c. belanja barang/jasa/sewa diatas Rp.1.000.000,00 dibubuhi meterai Rp6.000,00 

PAJAK PENGHASILAN (PPh21) 
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. 
Dasar pemotongan PPh21 adalah Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 dan PP Nomor 80 Tahun 2010, bagi PNS dan POLRI dikenakan PPh21 sebesar: 
a. Gol I dan II dikenakan pajak 0%; 
b. Gol III dekenakan pajak 5%; dan 
c. Gol IV dikenakan pajak 15%. 

PAJAK PENGHASILAN BELANJA BARANG (PPh22) 
Dasar pemotongan PPh 22 adalah undang-undang PPh22 dan PMK Nomor: 154/PMK.03/2010 dan Perdirjen Pajak Nomor Per-15/PJ/2011. PPh22 dikenakan untuk belanja barang lebih dari Rp2.000.000,00 dengan nilai sebesar 1,5%. 

PAJAK PENGHASILAN PEMBELIAN JASA/SEWA (PPh23) 
Dasar pemotongan PPh23 adalah undang-undang PPh23 dan PMK Nomor 244/PMK.03/2008. Bahwa setiap belanja jasa/sewa (berapapun nilainya) akan dikenakan PPh23 sebesar 2%. 

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) 
Dasar pemotongan PPN adalah Undang-undang Nomor 42, PMK Nomor: 68/PMK.03/2010, Perdirjen Pajak Nomor Per-44/PJ/2010, dan Kepmenkeu Nomor 563/KMK.03/2003. Setiap belanja barang/jasa yang nilai akumulasinya lebih dari sama dengan Rp1.000.000,00 dari satu penyedia barang/jasa dalam jangka waktu satu bulan kalender; maka dikenakan PPN sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) disertai Faktur Pajak dan Surat Setor Pajak (SSP). 
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dihitung sebesar 100/110 dari jumlah penjualan.



That's the article Aturan Singkat Pungutan Pajak

That's it for the article Aturan Singkat Pungutan Pajak this time, hopefully can be useful for all of you. okay, see you in another article post.

You are now reading the article Aturan Singkat Pungutan Pajak with link address https://doaislamupdate.blogspot.com/2020/04/aturan-singkat-pungutan-pajak.html
Comment Policy: Please write your comments that match the topic of this page post. Comments containing links will not be displayed until they are approved.
Open Comments
Close Comment