Pembayaran Konsultan Perencanaan
Written on: Jun 24, 2019
Pembayaran Konsultan Perencanaan - Hi friends, I hope you are all in good healthDOA ISLAM, In the article you are reading this time with the title Pembayaran Konsultan Perencanaan, We have prepared this article well for you to read and take information in it. hopefully the contents of the post
Artikel Pengadaan, what we write you can understand. ok, happy reading.
Title : Pembayaran Konsultan Perencanaan
link : Pembayaran Konsultan Perencanaan
You are now reading the article Pembayaran Konsultan Perencanaan with link address https://doaislamupdate.blogspot.com/2019/06/pembayaran-konsultan-perencanaan.html
Title : Pembayaran Konsultan Perencanaan
link : Pembayaran Konsultan Perencanaan
Pembayaran Konsultan Perencanaan
Gambar: pu.go.id |
Sedikit berbagi pengalaman yang cukup menggelikan ketika kami berhadapan dengan tim pemeriksa dari Inspektorat. Singkat cerita, Tim menemukan kejanggalan dengan adanya pembayaran konsultan perencanaan yang sudah dibayarkan seratus persen, padahal pekerjaan konstruksi baru berjalan 32 persen. Serius, saat itu kami bernar-benar tidak menyadari dimana letak kekeliruannya. Menggelikan bukan??
Penasaran, saya kemudian mencoba mencari literasi tentang hal-hal yang terkait belanja modal dengan biaya APBN, tentang belanja konstruksi, dan tentang konsultan perencanaan. Akhirnya sampailah saya pada Permen PUPR nomor 22 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara yang menggantikan Permen PU nomor 45 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 tahun 2018 Pasal 22 ayat (4) disebutkan bahwa Pembayaran biaya perencanaan teknis didasarkan pada pencapaian prestasi atau kemajuan perencanaan setiap tahapan yang meliputi:
a. tahap konsepsi perancangan sebesar 10% (sepuluh per seratus);
b. tahap pra rancangan sebesar 20% (dua puluh per seratus);
c. tahap pengembangan rancangan sebesar 25% (dua puluh lima per seratus);
d. tahap rancangan detail meliputi penyusunan rancangan gambar detail dan penyusunan Rencana Kerja dan Syarat (RKS), serta Rencana Anggara Biaya (RAB) sebesar 25% (dua puluh lima per seratus);
e. tahap pelelangan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi sebesar 5% (lima per seratus); dan
f. tahap pengawasan berkala sebesar 15% (lima belas per seratus).
Berdasarkan ketentuan tersebut, pembayaran seratus persen pekerjaan perencanaan hanya dapat dilakukan setelah pekerjaan konstruksi selesai dilaksanakan. Dengan kata lain, pada saat pekerjaan konstruksi masih berjalan, maka konsultan perencanaan hanya bisa dibayarkan sebesar 85 persen. Setelah menemukan ini, otomatis kemudian saya ber-O ria.
Unduh Permen PUPR 22 Tahun 2018 disini.
That's the article Pembayaran Konsultan Perencanaan
That's it for the article Pembayaran Konsultan Perencanaan this time, hopefully can be useful for all of you. okay, see you in another article post.
You are now reading the article Pembayaran Konsultan Perencanaan with link address https://doaislamupdate.blogspot.com/2019/06/pembayaran-konsultan-perencanaan.html